SEJARAH PANCASILA


Pancasila sudah dikenal sejak zaman majapahit dalam buku Negarakertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca dan buku Sutasoma yang ditulis Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma, istilah pancasila berarti berbatu sendi lima dan terdiri dari lima (Pancakrama) yang meliputi:
  1. Tidak melakukan kekerasan
  2. Tidak mencuri
  3. Tidak dengki atau iri
  4. Tidak berbohong
  5. Tidak mabuk atau minum-minuman keras


Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
BPUPKI (Dokuritzu Zyumbi Coosakai)
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara diawali pada masa penjajahan Jepang. Pada tahun 1944 Jepang mulai mendekati kekalahan terhadap sekutu,untuk itu Jepang berusaha meminta bantuan pada bangsa Indonesia dengan janji akan diberi kemerdekaan. Janji itu direalisasikan dengan membentuk BPUPKI (Dokuritzu Zyumbi Coosakai) pada 29 April 1945 yang diketuai oleh Dr. Rajiman Widyodiningrat yang kemudian dilantik pada 28 Mei 1945 dengan dibantu Suroso sebagai wakil dan Ichibangase (orang Jepang). BPUPKI melakukan sidangnya yang pertama, yaitu dari tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut ada 3 tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara, yaitu Prof. Mr. Moh. Yamin , Prof. Mr. Dr. R. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
a.            Sidang tanggal 29 Mei 1945
5 dasar usulan Moh. Yamin:
Lisan.
1.          Peri kebangsaan
2.          Peri kemanusiaan
3.          Peri Ketuhanan
4.          Peri kerakyatan
5.          Kesejahteraan rakyat
Tertulis.
1.        Ketuhanan Yang Maha Esa
2.        Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.        Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.        keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.            Sidang 31 Mei 1945
5 dasar usulan Soepomo:
1.      Paham negara persatuan
2.      Perhubungan negara dan agama
3.      Sistem badan permusyawaratan
4.      Sosialisme negara
5.      Hubungan antar bangsa
c.            Sidang 1 Juni 1945
5        dasar usulan Soekarno:
1.      Paham negara persatuan
2.      Perhubungan negara dan agama
3.      Sistem badan permusyawaratan
4.      Sosialisme negara
5.      Hubungan antar bangsa

Selesai sidang pertama BPUPKI sepakat membentuk panitia kecil berjumlah 8 orang untk menampung smeua usulan yang terdiri dari:
  1.  Ir. Soekarno
  2.  Drs. Moh Hatta
  3. Sutardjo
  4. K.H Wachid Hasyim
  5. Ki Bagus Hadikoesoema
  6. Oto Iskandardinata
  7. Moh. Yamin
  8. A.A Maramis

Anggota  siding yang beragama islam menghendaki negara berdasarkan syariat islam, sedangkan golongan nasionalis menghendaki negara tidak berdasar salah satu agama. Maka dibentuk panitia 9, yaitu:
  1. Ir. Soekarno
  2. Moh. Yamin
  3. K.H Wachid Hasyim
  4. Drs. Moh Hatta
  5. K.H Abdul Kahar Moezakir
  6. A.A Maramis
  7. Soebardjo
  8. Abikusno Tjokrosujoyo
  9. H. Agus Salim

Panitia bersidang pada 22 Juni 1945 dan merumuskan calon mukadimah hukum dasar yang disebut “Piagam Jakarta”, yang isinya:
1)      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang kedua BPUPKI pada 10-16 Juli 1945
Untuk membahas hasil kerja panitia sembilan, BPUPKI mengadakan sidang yang kedua dan menghasilkan beberapa keputusan, yang meliputi:
  • Pertama, kesepakatan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sesuai piagam Jakarta
  • Kedua, negara Indonesia berbentuk negara Republik. (Kesepakatan 55 suara dari 64 orang yang hadir)
  • Ketiga, kesepakatan mengengai wilayah Indonesia yang meliputi wilayah Hindia Belanda, Papua, dan Timor (Hasil kesepakatan 39 suara).


PPKI (Dokuritsu Junbai Inkai)
Pada 7 Agustus 1945 BPUPKI dirubah menjadi PPKI oleh Jendral Terauchi.
Pada 9 Agustus 1945 Jendral Terauchi mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, dan Ratjiman Wedyodiningrat ke Saigon.
Pada 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat pada Sekutu
Pada 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaan
Pada 18 Agustus 1945 PPKI melakukan siding yang menghasilkan:
  • Mengesahkan UUD 1945
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden sebelum DPR/MPR terbentu, presiden dibantu oleh Komite Nasional

Sebelum disahkan UUD ada usulan dari perwakilan Indonesia Timur kepada Moh. Hatta yang hasilnya mengubah sila pertama Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Pancasila yang sah dalam pembukaan UUD 1945.
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang berlaku sekarang ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan penetapan, terdiri dari:
1.      Rumusan pertama: Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.
2.      Rumusan kedua: Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
3.      Rumusan ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat ada tanggal 27 Desember 1949.
4.      Rumusan keempat: Mukaddimah UUD Sementara pada tanggal 15 Agustus 1950.
5.      Rumusan kelima: Rumusan kedua yang juga dijiwai oleh Rumusan pertama, merujuk kepada Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL LATIHAN MOMEN INERSIA

Tugas Dinamika Rotasi Part 2

SOAL APLIKASI TORSI