SEJARAH PANCASILA
Pancasila
sudah dikenal sejak zaman majapahit dalam buku Negarakertagama yang ditulis
oleh Mpu Prapanca dan buku Sutasoma yang ditulis Mpu Tantular. Dalam buku
Sutasoma, istilah pancasila berarti berbatu sendi lima dan terdiri dari lima
(Pancakrama) yang meliputi:
- Tidak melakukan kekerasan
- Tidak mencuri
- Tidak dengki atau iri
- Tidak berbohong
- Tidak mabuk atau minum-minuman keras
Proses Perumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara
BPUPKI (Dokuritzu Zyumbi Coosakai)
Proses
perumusan Pancasila sebagai dasar negara diawali pada masa penjajahan Jepang.
Pada tahun 1944 Jepang mulai mendekati kekalahan terhadap sekutu,untuk itu
Jepang berusaha meminta bantuan pada bangsa Indonesia dengan janji akan diberi
kemerdekaan. Janji itu direalisasikan dengan membentuk BPUPKI (Dokuritzu Zyumbi
Coosakai) pada 29 April 1945 yang diketuai oleh Dr. Rajiman Widyodiningrat yang
kemudian dilantik pada 28 Mei 1945 dengan dibantu Suroso sebagai wakil dan
Ichibangase (orang Jepang). BPUPKI melakukan sidangnya yang pertama, yaitu dari tanggal 29 Mei
sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut ada 3 tokoh yang mengemukakan
pendapatnya tentang dasar negara, yaitu Prof. Mr. Moh. Yamin , Prof. Mr. Dr. R.
Soepomo, dan Ir. Soekarno.
a.
Sidang tanggal 29 Mei 1945
5
dasar usulan Moh. Yamin:
Lisan.
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5.
Kesejahteraan rakyat
Tertulis.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b.
Sidang 31 Mei 1945
5
dasar usulan Soepomo:
1.
Paham negara persatuan
2.
Perhubungan negara dan agama
3.
Sistem badan permusyawaratan
4.
Sosialisme negara
5.
Hubungan antar bangsa
c.
Sidang 1 Juni 1945
5
dasar usulan Soekarno:
1.
Paham negara persatuan
2.
Perhubungan negara dan agama
3.
Sistem badan permusyawaratan
4.
Sosialisme negara
5.
Hubungan antar bangsa
Selesai
sidang pertama BPUPKI sepakat
membentuk panitia kecil berjumlah 8 orang untk menampung smeua usulan yang
terdiri dari:
- Ir. Soekarno
- Drs. Moh Hatta
- Sutardjo
- K.H Wachid Hasyim
- Ki Bagus Hadikoesoema
- Oto Iskandardinata
- Moh. Yamin
- A.A Maramis
Anggota
siding yang beragama islam menghendaki
negara berdasarkan syariat islam, sedangkan golongan nasionalis menghendaki
negara tidak berdasar salah satu agama. Maka dibentuk panitia 9, yaitu:
- Ir. Soekarno
- Moh. Yamin
- K.H Wachid Hasyim
- Drs. Moh Hatta
- K.H Abdul Kahar Moezakir
- A.A Maramis
- Soebardjo
- Abikusno Tjokrosujoyo
- H. Agus Salim
Panitia
bersidang pada 22 Juni 1945 dan merumuskan calon mukadimah hukum dasar yang
disebut “Piagam Jakarta”, yang isinya:
1)
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sidang
kedua BPUPKI pada 10-16 Juli 1945
Untuk membahas hasil kerja panitia sembilan,
BPUPKI mengadakan sidang yang kedua dan menghasilkan beberapa keputusan, yang
meliputi:
- Pertama, kesepakatan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sesuai piagam Jakarta
- Kedua, negara Indonesia berbentuk negara Republik. (Kesepakatan 55
suara dari 64 orang yang hadir)
- Ketiga, kesepakatan mengengai wilayah Indonesia yang
meliputi wilayah Hindia Belanda, Papua, dan Timor (Hasil kesepakatan 39 suara).
PPKI
(Dokuritsu Junbai Inkai)
Pada 7 Agustus 1945 BPUPKI
dirubah menjadi PPKI oleh Jendral Terauchi.
Pada 9 Agustus 1945 Jendral
Terauchi mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, dan Ratjiman Wedyodiningrat
ke Saigon.
Pada 15 Agustus 1945 Jepang
menyerah tanpa syarat pada Sekutu
Pada 17 Agustus 1945
Indonesia memproklamasikan kemerdekaan
Pada 18 Agustus 1945 PPKI
melakukan siding yang menghasilkan:
- Mengesahkan UUD 1945
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden sebelum
DPR/MPR terbentu, presiden dibantu oleh Komite Nasional
Sebelum disahkan UUD ada
usulan dari perwakilan Indonesia Timur kepada Moh. Hatta yang hasilnya mengubah
sila pertama Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Pancasila yang sah
dalam pembukaan UUD 1945.
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang
berlaku sekarang ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan penetapan,
terdiri dari:
1.
Rumusan pertama: Piagam Jakarta pada tanggal
22 Juni 1945.
2.
Rumusan kedua: Pembukaan UUD 1945 pada
tanggal 18 Agustus 1945.
3.
Rumusan ketiga: Mukaddimah Konstitusi
Republik Indonesia Serikat ada tanggal 27 Desember 1949.
4.
Rumusan keempat: Mukaddimah UUD Sementara
pada tanggal 15 Agustus 1950.
5.
Rumusan kelima: Rumusan kedua yang juga
dijiwai oleh Rumusan pertama, merujuk kepada Dekrit Presiden Soekarno pada 5
Juli 1959.
Subhanallah keren
BalasHapusBantu share. Semoga bermanfaat
Hapus👍👍👍
BalasHapus