FUNGSI POKOK PANCASILA


Fungsi pancasila antara lain sebagai adalah sebagai fungsi yuridis, fungsi sosiologis, fungsi etis dan filosofis. Fungsi yuridis yakni sebagai sumber hukum dalam Negara Republik Indonesia. Fungsi sosiologis yakni sebagai pengatur hidup kemsayarakatan. Fungsi etis dan filosofis yakni sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.
Kedudukan Pancasila
  1. Pancasila sebagai pandangan hidup artinya Pancasila merupakan pedoman utama dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan di Indonesia, menentukan arah pembangunan, dan dalam memecahkan persoalan-persoalan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain.
  2. Pancasila sebagai dasar negara artinya Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara disebut juga sebagai dasar falsafah negara. Seluruh aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. 
  3. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara artinya Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai budaya serta religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.
  4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa artinya Pancasila memberikan ciri khas yang mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
  5. Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila sudah disepakati oleh para pendiri bangsa. (the founding father) sebagai wakil-wakil bangsa Indonesia yang dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat.


Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
Sila 1 Ketuhanan Yang Maha Esa (Nilai Religius)
ü  Yakin adanya Tuhan YME
ü  Menjiwai sila 1,2,3, dan 4
Sila 2 Kemanusiaan yang adil dan beradab (Nilai Kemanusiaan)
ü  Pengertian manusia adil, bermartabat, dan beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan yang membedakan dengan makluk hidup lain.
Sila 3 Persatuan Indonesia (Nilai Persatuan)
ü  Pengakuan terhadap “Bhineka Tunggal Ika”
Sila 4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/ perwakilan (Nilai Kerakyatan)
ü  Kedaulatan ditangan rakyat
ü  Musyawarah mufakat
Sila 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Nilai Keadilan Sosial)
ü  Cita-cita masyarakat adil dan makmur dalam segala bidang

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideology terbuka mengandung makna bahwa pancasila bersifat actual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Pancasila sebagai ideology terbuka memiliki 3 dimensi:
  1. Dimensi idealistis bersifat sistematis dan rasional
  2. Dimensi normative dijabarkan dalam bentuk sistem norma
  3. Dimensi realistis mencerminkan realitas hidup dan berkembang dalam masyarakat


Kedudukan Hukum Pancasila
  1. Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 yang dipertegas kembali dengan Tap MPR no 18/MPR/1998
  2. Pancasila menjiwai pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 yaitu pancasila merupakan suasana kebatinan atau semangat kejiwaan dari pasal-pasal UUD 1945.
  3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam UU no. 10 Tahun 2004.


Hirarkis Pancasila
Hirarkis pancasila merupakan hubungan pengelompokan sila-sila pancasila.
  1. Sila 1 menjiwai sila 2,3,4, dan 5 yang artinya dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan peyelenggaraan negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan YME
  2. Sila 2 diliputi sila 1 dan isinya meliputi sila 3,4, dan 5 artinya menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan yang beradab, maka dalam pelaksanaan dan peyelenggaraan negara harus mencerminkan harkat dan martabat manusia.
  3. Sila 3 diliputi dan dijiwai sila 1, 2 yang meliputi dan  menjiwai sila 4, 5 manusia sebagai makhluk sosial wajib mengutamakan persatuan negara Indonesia
  4. Sila 4 diliputi dan dijiwai sila 1,2, 3 yang meliputi dan menjiwai sila 5, artinya Indonesia ada karena rakyat, maka dari itu rakyat berhak mengatur jalannya negara.
  5. Sila 5 diliputi dan dijiwai sila 1,2,3 dan 4 yang mengadnung arti mengutamakan keadilan bersosialosasi tanpa memandang perbedaan.



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL LATIHAN MOMEN INERSIA

Tugas Dinamika Rotasi Part 2

SOAL APLIKASI TORSI