Contoh Esai Politik (Pemilu)


“E-KAMPANYE UNTUK INDONESIAKU
(Kampanye Elektronic sebagai Alternatif Solusi untuk Mengantisipasi Pemborosan Dana dan Penumpukan Sampah Sisa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu))
(Tema: “POTRET INDONESIA 2014”)
Oleh: Agus Widayoko
Lomba Esai Internasional Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Rusia

Negara Indonesia adalah negara yang berasaskan demokrasi. Demokrasi secara harfiah berarti pemerintahan rakyat. Demokrasi yang biasa kita kenal adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan atas asas Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Salah satu ciri demokrasi dalam pemerintahan adalah dengan adanya pemilihan umum (Pemilu). Pemilu merupakan ajang pemilihan umum kepala Negara yang dilakukan secara berkesinambungan setiap 5 tahun sekali. Pemilu merupakan salah satu bentuk implementasi demokrasi secara besar atau yang sering biasa disebut dengan pesta demokrasi. Pesta demokrasi merupakan ajang untuk memilih kepala jabatan dalam pemerintahan, mulai dari pemilihan kepala Desa sampai kepala Negara. Serangkaian kegiatan pemilu mulai dari pendaftaran, masa kampanye, pemilihan, sampai tahap perhitungan dan pengumuman membawa dampak dan masalah tersendiri bagi rakyat. Permasalahan paling menonjol yang sering dibahas adalah masa kampanye.
Kampanye merupakan suatu kegiatan komunikasi individu atau kelompok yang dilakukan secara terlembaga dan bertujuan untuk menciptakan suatu efek atau dampak tertentu atau bersifat persuasif. Tujuan dari kegiatan kampanye adalah untuk menawarkan janji-janji dan program-program yang akan dilaksanakan setelah terpilih nantinya.  Masa kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan menjelang hari pemungutan suara. Kampanye dilakukan dengan berbagai cara, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan berbagai media, baik elektronik maupun media masa. Mulai dari pemasangan gambar calon di sudut-sudut kota, penyebaran brosur dan pamflet, pembagian sovenir, siaran di radio dan TV, bahkan sampai pembagian uang atau money politic yang kesemuanya itu merupakan bentuk pemborosan.
Bentuk-bentuk kampanye membawa dampak tersendiri bagi masyarakat dan lingkungan, baik kampanye yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Sampah sisa-sisa kampanye menjadi masalah yang patut ditangani. Pemandangan foto-foto calon, simbol-simbol dan bendera partai yang terpasang di sudut-sudut kota merusak suasana keindahan kota. Kota yang awalnya hijau dan asri menjadi kotor dengan pemandangan atribut-atribut parpol. Fasilitas-fasilitas umum, seperti halte bus, terminal, bahkan di dalam WC umum-pun tidak lepas dari atribut-atribut kampanye. Selain merusak pemandangan hal ini juga menguras banyak dana tentunya.
Kampanye identik dengan pemborosan. Sebagai contoh kecil seperti pembuatan brosur yang ditempel dan disebar di tempat-tempat umum. Misalnya, di suatu kabupaten yang terdiri dari 5 kecamatan akan di sebarkan brosur calon dipilih. Disetiap kecamatan akan disebarkan 1000 lembar brosur, jika terdapat 5 kecematan maka akan membuat 5000 lembar brosur. Jika dihitung, selembar brosur dengan harga Rp.100,- maka akan ada dana sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap kabupaten. Jika dalam provinsi ada 10 kabupaten maka akan ada dana sekitar Rp. 5.000.000,- untuk setiap provinsi. Jika dikalkulasi total dengan banyaknya provinsi di Indonesia akan ada dana Rp. 165.000.000,-  hanya untuk membuat brosur, belum untuk biaya pasang brosur, stiker, gantungan kunci, kaos, bendera parpol, foto dipilih, spanduk, untuk kampanye di media elektronik, dan media lainnya. Ini dilihat dari biaya kampanye secara tidak langsung, belum lagi jika mengadakan kampanye langsung di suatu daerah masih sewa panggung, sewa alat musik, artis, dan lain sebagainya.
Selain pemborosan, dampak lain yang tidak kalah pentingnya adalah dampak terhadap lingkungan. Pemasangan atribut-atribut parpol membawa masalah yang serius terhadap lingkungan. Keindahan dan kenyamanan fasilitas umum menjadi terganggu. Kota yang awalnya bersih dan indah menjadi kotor dengan pemasangan atribut parpol di berbagai tempat. Hal ini juga akan mengganggu banyak pihak seperti pengendara motor yang seharusnya konsentrasi dalam berkendara, konsentrasi berkurang karena mengamati atribut-atribut parpol. Selain itu, jika atribut-atribut tersebut rusak atau pemasangannya tidak tepat akan membuat pencemaran lingkungan.
Berdasarkan permasalahan-permasalahan di atas, ada tiga langkah alternatif solusi dari permasalahan mengenai pemasangan atribut parpol yang berdampak pada lingkungan dan merupakan bentuk pemborosan. Ketiga langkah alternatif solusi ini harus beriringan diterapkan, dan tidak efektif jika terpisah. Adapun alternatif solusinya yaitu: pertama,  dengan membatasi dana atau uang belanja kampanye; kedua, mengeluarkan peraturan kampanye yang melarang adanya kampanye tidak langsung yang merusak kenyamanan publik dan lingkungan; ketiga, mengoptimalkan penggunaan media elektronik dalam mengkampanyekan parpol dan calonnya. Alternatif ini efektif digunakan dengan pertimbangan sebagian besar daerah di Indonesia sudah terjangkau media elektronik.
Langkah pertama dengan menekan dana belanja kampanye sehemat mungkin, tujuan hal ini adalah untuk penghematan biaya yang dikeluarkan negara untuk pesta demokrasi. Dengan pembatasan ini, pasti banyak partai akan memanfaatkan sebaik-baiknya dana yang ada, tentunya dengan tidak ada campur tangan pihak swasta. Untuk mengantisipasi kecurangan masukan dana dari pihak swasta, setiap parpol wajib melaporkan dan mempublikasikan mengenai dana kampanye masing-masing parpol secara jelas.
Langkah kedua, dengan mengeluarkan peraturan kampanye yang melarang adanya kampanye tidak langsung yang merusak kenyamanan publik dan lingkungan. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menekan pemasangan atribut-atribut parpol yang berlebihan yang dapat merusak kenyamanan dan keindahan. Implementasi langkah kedua ini adalah dengan membatasi beberapa tempat yang bisa dipasangi atribut parpol, seperti di KPU dan kantor cabang parpol.  Langkah kedua ini akan lebih kuat jika diiringi dengan hukuman atau sanksi yang jelas dan tegas. Langkah kedua ini harus didukung oleh pemerintah kota atau kabupaten dan masyarakat sebagai pengamat dan pelapor atau evaluator.
Langkah ketiga, dengan mengoptimalkan penggunaan media elektronik dalam mengkampanyekan parpol dan calonnya atau e-kampanye. Langkah ini merupakan solusi yang dirasa tepat dalam menangani permasalahan kampanye. E-kampanye merupakan bentuk kampanye tidak langsung yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik pemerintah atau lembaga penyiaran publik pemerintah seperti TVRI, RRI, ataupun melalui internet dengan porsi yang sama. E-kampanye tidak membenarkan kampanye melalui media elektronik swasta karena dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat. E-kampanye yang ditawarkan tidak membedakan antara penduduk desa dan kota. Untuk penduduk desa yang minim akan teknologi, kampanye yang dilakukan secara langsung ke tempat sasaran. Hal ini membawa dampak yang baik, parpol atau calon dipilih akan lebih mengetahui kesulitan warga secara langsung. Indikator kesuksesan dari kampanye secara langsung adalah calon yang mendapat banyak suara dari warga desa adalah calon yang lebih merakyat. Sedangkan untuk daerah kota, bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Kampanye secara langsung maupun tidak langsung bukan menjadi kendala di daerah perkotaan, karena mereka lebih dekat dengan informasi dan komunikasi.  
Banyak manfaat yang diperoleh dari penggunaan e-kampanye. Selain hemat dan menjaga lingkungan, para calon dan parpolnya akan berlomba untuk melakukan kampanye secara langsung dengan terjun langsung ke masyarakat. Sehingga, masyarakat akan mengenal dengan langsung calon yang akan mereka pilih. Hal ini akan berdampak baik terhadap daerah-daerah yang tergolong pedalaman maupun pinggiran. Dengan bertemu secara langsung, para calon akan mengetahui secara langsung keadaan sesungguhnya di semua daerah.
Kendala-kendala yang mungkin dihadapi dari penggunaan e-kampanye adalah ketidak puasannya para calon dalam berkampanye. Karena mereka harus secara merata berkunjung ke daerah sasaran secara langsung. Untuk mengantisipasi hal ini adalah dengan memperpanjang waktu kampanye untuk mengenalkan calon kepada masyarakat. Kendala lain yang bisa muncul adalah masalah money politic, untuk mengantisipasi hal ini adalah diperlukan kerjasama yang mengikat antara pihak KPU dengan keamanan. Dampak lain dari penggunaan e-kampanye saat masa kampanye adalah dapat menurunkan omset industri percetakan yang biasa ramai akan pesanan saat masa pemilu. Penurunan omset industri percetakan dinilai bukan suatu bentuk kerugian atau pengorbanan, tetapi merupakan bentuk tidak adanya kesempatan untuk proyek pemilu.
Penggunaan e-kampanye sangat efisien jika digunakan saat pemilu. Dengan menggunakan e-kampanye dapat mengurangi pemborosan biaya untuk kampanye. Selain itu, penggunaan e-kampanye juga dapat mengurangi penumpukan sampah sisa pemilu yang dapat merusak pemandangan dan kelestarian lingkungan. Jika diterapkan dalam kampanye, saran yang perlu untuk implementasi e-kampanye adalah dengan memperketat dan mempertegas peraturan yang ada. Masyarakat harus aktif dalam memonitoring implementasi e-kampanye. Tanpa kerjasama yang baik dari semua pihak penerapan e-kampanye tidak akan berjalan maksimal, dan tidak akan membawa perubahan yang berarti bagi demokrasi di Indonesia. Komitmen untuk maju sangat dibutuhkan untuk kemajuan bangsa dan negara. Tanpa kerjasama dan komitmen tersebut tidak akan ada perubahan yang besar di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL LATIHAN MOMEN INERSIA

Tugas Dinamika Rotasi Part 2

SOAL APLIKASI TORSI