Contoh Esai Politik (Pemilu)
“E-KAMPANYE UNTUK INDONESIAKU”
(Kampanye Elektronic sebagai Alternatif Solusi
untuk Mengantisipasi Pemborosan Dana dan Penumpukan Sampah Sisa Kampanye Pemilihan
Umum (Pemilu))
(Tema: “POTRET
INDONESIA 2014”)
Oleh: Agus Widayoko
Lomba Esai Internasional Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Rusia
Negara
Indonesia adalah negara yang berasaskan demokrasi. Demokrasi secara harfiah
berarti pemerintahan rakyat. Demokrasi yang biasa kita kenal adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Demokrasi yang dianut di
Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang
berdasarkan atas asas Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan
rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan
kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan
berkesinambungan.
Salah
satu ciri demokrasi dalam pemerintahan adalah dengan adanya pemilihan umum
(Pemilu). Pemilu merupakan ajang pemilihan umum kepala Negara yang dilakukan
secara berkesinambungan setiap 5 tahun sekali. Pemilu merupakan salah satu
bentuk implementasi demokrasi secara besar atau yang sering biasa disebut dengan
pesta demokrasi. Pesta demokrasi merupakan ajang untuk memilih kepala jabatan
dalam pemerintahan, mulai dari pemilihan kepala Desa sampai kepala Negara.
Serangkaian kegiatan pemilu mulai dari pendaftaran, masa kampanye, pemilihan,
sampai tahap perhitungan dan pengumuman membawa dampak dan masalah tersendiri
bagi rakyat. Permasalahan paling menonjol yang sering dibahas adalah masa
kampanye.
Kampanye
merupakan suatu kegiatan komunikasi individu atau kelompok yang dilakukan
secara terlembaga dan bertujuan untuk menciptakan suatu efek atau dampak
tertentu atau bersifat persuasif. Tujuan dari kegiatan kampanye adalah untuk
menawarkan janji-janji dan program-program yang akan dilaksanakan setelah
terpilih nantinya. Masa kampanye dilakukan
selama waktu yang telah ditentukan menjelang hari pemungutan suara. Kampanye
dilakukan dengan berbagai cara, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan menggunakan berbagai media, baik elektronik maupun media masa. Mulai
dari pemasangan gambar calon di sudut-sudut kota, penyebaran brosur dan
pamflet, pembagian sovenir, siaran di radio dan TV, bahkan sampai pembagian
uang atau money politic yang
kesemuanya itu merupakan bentuk pemborosan.
Bentuk-bentuk
kampanye membawa dampak tersendiri bagi masyarakat dan lingkungan, baik
kampanye yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Sampah sisa-sisa
kampanye menjadi masalah yang patut ditangani. Pemandangan foto-foto calon,
simbol-simbol dan bendera partai yang terpasang di sudut-sudut kota merusak
suasana keindahan kota. Kota yang awalnya hijau dan asri menjadi kotor dengan
pemandangan atribut-atribut parpol. Fasilitas-fasilitas umum, seperti halte
bus, terminal, bahkan di dalam WC umum-pun
tidak lepas dari atribut-atribut kampanye. Selain merusak pemandangan hal ini
juga menguras banyak dana tentunya.
Kampanye
identik dengan pemborosan. Sebagai contoh kecil seperti pembuatan brosur yang
ditempel dan disebar di tempat-tempat umum. Misalnya, di suatu kabupaten yang
terdiri dari 5 kecamatan akan di sebarkan brosur calon dipilih. Disetiap
kecamatan akan disebarkan 1000 lembar brosur, jika terdapat 5 kecematan maka
akan membuat 5000 lembar brosur. Jika dihitung, selembar brosur dengan harga
Rp.100,- maka akan ada dana sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap kabupaten. Jika
dalam provinsi ada 10 kabupaten maka akan ada dana sekitar Rp. 5.000.000,-
untuk setiap provinsi. Jika dikalkulasi total dengan banyaknya provinsi di
Indonesia akan ada dana Rp. 165.000.000,-
hanya untuk membuat brosur, belum untuk biaya pasang brosur, stiker,
gantungan kunci, kaos, bendera parpol, foto dipilih, spanduk, untuk kampanye di
media elektronik, dan media lainnya. Ini dilihat dari biaya kampanye secara
tidak langsung, belum lagi jika mengadakan kampanye langsung di suatu daerah
masih sewa panggung, sewa alat musik, artis, dan lain sebagainya.
Selain
pemborosan, dampak lain yang tidak kalah pentingnya adalah dampak terhadap
lingkungan. Pemasangan atribut-atribut parpol membawa masalah yang serius
terhadap lingkungan. Keindahan dan kenyamanan fasilitas umum menjadi terganggu.
Kota yang awalnya bersih dan indah menjadi kotor dengan pemasangan atribut
parpol di berbagai tempat. Hal ini juga akan mengganggu banyak pihak seperti
pengendara motor yang seharusnya konsentrasi dalam berkendara, konsentrasi
berkurang karena mengamati atribut-atribut parpol. Selain itu, jika
atribut-atribut tersebut rusak atau pemasangannya tidak tepat akan membuat
pencemaran lingkungan.
Berdasarkan
permasalahan-permasalahan di atas, ada tiga langkah alternatif solusi dari
permasalahan mengenai pemasangan atribut parpol yang berdampak pada lingkungan dan
merupakan bentuk pemborosan. Ketiga langkah alternatif solusi ini harus
beriringan diterapkan, dan tidak efektif jika terpisah. Adapun alternatif
solusinya yaitu: pertama, dengan membatasi
dana atau uang belanja kampanye; kedua, mengeluarkan peraturan kampanye yang
melarang adanya kampanye tidak langsung yang merusak kenyamanan publik dan
lingkungan; ketiga, mengoptimalkan penggunaan media elektronik dalam mengkampanyekan
parpol dan calonnya. Alternatif ini efektif digunakan dengan pertimbangan sebagian
besar daerah di Indonesia sudah terjangkau media elektronik.
Langkah
pertama dengan menekan dana belanja kampanye sehemat mungkin, tujuan hal ini
adalah untuk penghematan biaya yang dikeluarkan negara untuk pesta demokrasi.
Dengan pembatasan ini, pasti banyak partai akan memanfaatkan sebaik-baiknya
dana yang ada, tentunya dengan tidak ada campur tangan pihak swasta. Untuk
mengantisipasi kecurangan masukan dana dari pihak swasta, setiap parpol wajib
melaporkan dan mempublikasikan mengenai dana kampanye masing-masing parpol secara
jelas.
Langkah
kedua, dengan mengeluarkan peraturan kampanye yang melarang adanya kampanye
tidak langsung yang merusak kenyamanan publik dan lingkungan. Tujuan dari
langkah ini adalah untuk menekan pemasangan atribut-atribut parpol yang
berlebihan yang dapat merusak kenyamanan dan keindahan. Implementasi langkah
kedua ini adalah dengan membatasi beberapa tempat yang bisa dipasangi atribut
parpol, seperti di KPU dan kantor cabang parpol. Langkah kedua ini akan lebih kuat jika
diiringi dengan hukuman atau sanksi yang jelas dan tegas. Langkah kedua ini
harus didukung oleh pemerintah kota atau kabupaten dan masyarakat sebagai pengamat
dan pelapor atau evaluator.
Langkah
ketiga, dengan mengoptimalkan penggunaan media elektronik dalam mengkampanyekan
parpol dan calonnya atau e-kampanye.
Langkah ini merupakan solusi yang dirasa tepat dalam menangani permasalahan
kampanye. E-kampanye merupakan bentuk
kampanye tidak langsung yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik
pemerintah atau lembaga penyiaran publik pemerintah seperti TVRI, RRI, ataupun
melalui internet dengan porsi yang sama. E-kampanye
tidak membenarkan kampanye melalui media elektronik swasta karena dapat
menyebabkan persaingan yang tidak sehat. E-kampanye yang ditawarkan tidak membedakan antara
penduduk desa dan kota. Untuk penduduk desa yang minim akan teknologi, kampanye
yang dilakukan secara langsung ke tempat sasaran. Hal ini membawa dampak yang
baik, parpol atau calon dipilih akan lebih mengetahui kesulitan warga secara
langsung. Indikator kesuksesan dari kampanye secara langsung adalah calon yang
mendapat banyak suara dari warga desa adalah calon yang lebih merakyat.
Sedangkan untuk daerah kota, bisa dilakukan secara langsung maupun tidak
langsung. Kampanye secara langsung maupun tidak langsung bukan menjadi kendala
di daerah perkotaan, karena mereka lebih dekat dengan informasi dan komunikasi.
Banyak
manfaat yang diperoleh dari penggunaan e-kampanye.
Selain hemat dan menjaga lingkungan, para calon dan parpolnya akan berlomba
untuk melakukan kampanye secara langsung dengan terjun langsung ke masyarakat.
Sehingga, masyarakat akan mengenal dengan langsung calon yang akan mereka
pilih. Hal ini akan berdampak baik terhadap daerah-daerah yang tergolong
pedalaman maupun pinggiran. Dengan bertemu secara langsung, para calon akan
mengetahui secara langsung keadaan sesungguhnya di semua daerah.
Kendala-kendala
yang mungkin dihadapi dari penggunaan e-kampanye
adalah ketidak puasannya para calon dalam berkampanye. Karena mereka harus secara
merata berkunjung ke daerah sasaran secara langsung. Untuk mengantisipasi hal
ini adalah dengan memperpanjang waktu kampanye untuk mengenalkan calon kepada
masyarakat. Kendala lain yang bisa muncul adalah masalah money politic, untuk mengantisipasi hal ini adalah diperlukan
kerjasama yang mengikat antara pihak KPU dengan keamanan. Dampak lain dari
penggunaan e-kampanye saat masa
kampanye adalah dapat menurunkan omset industri percetakan yang biasa ramai
akan pesanan saat masa pemilu. Penurunan omset industri percetakan dinilai
bukan suatu bentuk kerugian atau pengorbanan, tetapi merupakan bentuk tidak
adanya kesempatan untuk proyek pemilu.
Penggunaan
e-kampanye sangat efisien jika
digunakan saat pemilu. Dengan menggunakan e-kampanye
dapat mengurangi pemborosan biaya untuk kampanye. Selain itu, penggunaan e-kampanye juga dapat mengurangi
penumpukan sampah sisa pemilu yang dapat merusak pemandangan dan kelestarian
lingkungan. Jika diterapkan dalam kampanye, saran yang perlu untuk implementasi
e-kampanye adalah dengan memperketat
dan mempertegas peraturan yang ada. Masyarakat harus aktif dalam memonitoring
implementasi e-kampanye. Tanpa
kerjasama yang baik dari semua pihak penerapan e-kampanye tidak akan berjalan maksimal, dan tidak akan membawa
perubahan yang berarti bagi demokrasi di Indonesia. Komitmen untuk maju sangat
dibutuhkan untuk kemajuan bangsa dan negara. Tanpa kerjasama dan komitmen
tersebut tidak akan ada perubahan yang besar di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar